Jum'at, 04 November 2022
Beredar narasi di media sosial, terkait aturan BPJS Kesehatan yang harus dipakai minimal sekali dalam setahun sekali ataau setiap enam bulan. Jika BPJS Kesehatan tidak dipakai dalam jangka waktu itu, maka kartu BPJS akan dinonaktifkan.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA : Dilansir Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa narasi yang beredar itu adalah hoaks atau tidak benar. "Kami pastikan itu hoaks," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Penyebab kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan adalah iuran peserta yang tidak dibayarkan. Misalnya, peserta mandiri/PBPU belum membayar kewajiban iuran pada Januari, maka mulai awal Februari kartunya akan nonaktif.
Kartu bisa diaktifkan kembali jika membayar denda pelayanan akibat keterlambatan membayar. Adapun denda layanan itu hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap. Denda diberikan dalam jangan 45 hari sejak kartu diaktifkan.
Kendati demikian aktif tidaknya kartu tidak ada kaitannya dengan batas waktu pemanfaatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS.
KESIMPULAN : Narasi yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika tidak dipakai dalam setahun adalah salah. Tidak ada aturan mengenai penonaktifan kartu dengan batas waktu pemanfaatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN : http://bit.ly/3WzmBFc, http://bit.ly/3zPcP8h,