Minggu, 06 Maret 2022
SURAT EDARAN MENGATASNAMAKAN KEPALA BNPB BAHWA COVID-19 TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Beredar sebuah foto tangkapan layar memperlihatkan sebuah surat dengan narasi bahwa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat itu diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA :
Dilansir medcom.id, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan surat tersebut tidak benar.
Abdul menjelaskan foto itu memperlihatkan bagian akhir dari Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Namun terdapat kalimat yang hilang.
Pada surat yang beredar di tengah masyarakat, kalimatnya hanya "Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Abdul menegaskan kalimat lengkapnya adalah "Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
KESIMPULAN :
Klaim bahwa itu surat BNPB yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, adalah salah. Faktanya, pihak BNPB telah memberikan klarifikasi surat yang beredar tersebut telah disunting.
Informasi ini adalah jenis kategori Manipulated Content.
RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3sSuAA8
2. https://bit.ly/3CvJz6A
3. https://bit.ly/3q8aoZF