SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Ganjar Darussalam
DILIHAT
174 KALI

Selasa, 21 Desember 2021

SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA


Beredar  berita di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai berisi MUI yang tidak lagi mengeluarkan sertifikasi halal. Pesan berantai tersebut ramai dibagikan oleh Netizen.
 
Didalam Narasi pernyataan yang menegaskan bahwa Daging Babi dan Daging Anjing sudah bebas di pasarkan di Indonesia.

Cek Fakta :

 Liputan6.com menelusuri dengan memasukkan kata kunci "sertifikasi halal MUI bpjph", penelusuran mengarah ke artikel berjudul "Inilah Peran Stakeholder Halal di Indonesia" yang tayang di website halalmui.org pada 15 September 2020.


Di sana terdapat penjelasan bahwa penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.


BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal. Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.


Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.


Terkait nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak ada hubungannya dengan narasi yang disampaikan. Dalam website halalmui.org sendiri menjelaskan sertifikat halal masih dikeluarkan oleh MUI


Kesimpulan : MUI bukan melepas wewenang dalam sertifikasi halal, akan tetapi bekerja sama dengan lembaga baru yang dibentuk pemerintah yaitu BPJPH dan LPH. Narasi Daging Babi dan Daging Anjing Bebas di Indonesia tidak Benar.

Rujukan :

https://bit.ly/3qpXaGY

https://bit.ly/3mAJzeA