VIRAL TANAH DIAMBIL NEGARA JIKA AJB TIDAK BERSERTIFIKAT, BENARKAH ?

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
1352 KALI

Kamis, 21 Oktober 2021

VIRAL TANAH DIAMBIL NEGARA JIKA AJB TIDAK BERSERTIFIKAT, BENARKAH ?


Beredar sebuah informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli Tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut menjadi milik negara. AJB tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. 

CEK FAKTA :
Kementerian ATR/BPN melalui laman media sosial resminya mengklarifikasi bahwa informasi pada pesan tersebut adalah hoaks. Ditegaskan pula oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia bahwa masyarakat yang menerima informasi tersebut diharapkan untuk tidak mempercayainya.

KESIMPULAN :
Klaim pada pesan berantai yang menyebutkan AJB hanya berlaku 5 tahun dan lewat dari itu belum di sertifikat akan diambil oleh negara adalah salah.

Informasi ini adalah jenis kategori Fabricated Content.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/2ZuwECL
2. https://bit.ly/3memJde
3. https://bit.ly/3b9YciU