INFOGRAFIS MANFAATKAN VAKSIN COVID-19 GRATIS DARI KEMENKES

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - CORONA - VAKSIN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - IMPOSTER CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
125 KALI

Sabtu, 26 Juni 2021

INFOGRAFIS MANFAATKAN VAKSIN COVID-19 GRATIS DARI KEMENKES


Beredar sebuah infografis yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang disertai dengan narasi “Ketika Vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut. Ketika anda diundang dan anda tidak datang. Kami tidak masalah. Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi menyertakan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Mohon maaf dan kesempatan itu sudah lewat. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 3A”

CEK FAKTA: Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan informasi tersebut hoaks. “Itu tidak benar atau hoaks,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021). Nadia memastikan pihaknya tak pernah mengeluarkan informasi tersebut. 

Sejauh ini, imbuhnya belum ada informasi bahwa pemerintah berencana mensyaratkan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19 untuk pengurusan administrasi. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto. Menurutnya informasi terkait pembuatan SIM dan SKCK bagi pemohon harus melampirkan sertivikasi vaksinasi Covid-19 merupakan informasi tidak benar. "Mengenai informasi (pembuatan SIM pakai sertifikat vaksinasi Covid-19) itu hoaks," ujar Anrianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/4/2021). Menutut Anrianto, Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19. 

Sebagai tambahan, melansir data Kemenkes, sejauh ini sebanyak 24.929.442 orang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1. 

Sementara itu, sebanyak 12.769.789 orang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Seperti diketahui, pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. 

Untuk informasi, vaksin Covid-19 yang diberikan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk tidak ragu mendapatkan vaksinasi.

KESIMPULAN: Informasi terkait semua persyaratan administrasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 adalah tidak benar. Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Pemerintah belum berencana mensyaratkan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19 untuk administrasi.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis Imposter Content.

RUJUKAN:
https://bit.ly/3y6PStB
https://bit.ly/3Ab3W7x
https://bit.ly/35WU7fx