JUAL MINUMAN KERAS HUKUMNYA BOLEH UNTUK MEMBANTU KAS NEGARA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
146 KALI

Senin, 01 Maret 2021

JUAL MINUMAN KERAS HUKUMNYA BOLEH UNTUK MEMBANTU KAS NEGARA

Beredar satu screenshot (tangkapan layar) di portal berita Kompas.com yang berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara".

Pada screenshot itu terpampang foto Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin, yang juga Wakil Presiden RI.

CEK FAKTA: Dilansir dari laman www.kompas.tv (28/2/21), Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat menelusuri tangkapan layar tersebut, dan ditemukan bahwa itu adalah berita yang mencatut portal berita Kompas.com. Tim Kominfo MUI tidak menemukan berita yang berjudul seperti yang beredar.

Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Infokom menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Tim menyimpulkan bahwa tangkapan layar dari berita berjudul Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara adalah fake news, berita palsu, atau hoax.

Majelis Ulama Indonesia sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman beralkohol.

KESIMPULAN: Tangkapan layar portal berita Kompas.com berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara" adalah tidak benar (fabricated content). Tim Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia Pusat menyimpulkan bahwa tangkapan layar berita berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" adalah fake news, berita palsu, atau hoax.

RUJUKAN: http://bit.ly/3bQ5wjx