MENDIKBUD NADIEM MAKARIM MELARANG PEMAKAIAN JILBAB DI SEKOLAH
DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
169 KALI
Senin, 15 Februari 2021
MENDIKBUD NADIEM MAKARIM MELARANG PEMAKAIAN JILBAB DI SEKOLAH
Berdasarkan aduan yang diterima Jabar Saber Hoaks, beredar sebuah foto Nadiem Makarim sedang menggendong anaknya yang disertakan dengan narasi " Mendikbud sedang mengantar anaknya di baptis, pantas saja dia melarang pemakaian jilbab di sekolah"
CEK FAKTA: Berdasarkan penelusuran, Tiga menteri Jokowi menerbitkan regulasi baru yang melarang mewajibkan sekaligus melarang pengekangan pemakaian seragam "agama tertentu" kepada siswa hingga guru. Ketiga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani aturan bersama yang kemudian disebut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada Rabu 3/2/2021.
Inti dari SKB 3 Menteri tersebut adalah Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu.
Diketahui, terbitnya regulasi seragam di sekolah muncul di tengah polemik pemaksaan jilbab terhadap siswi Kristen di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat pada bulan Januari yang lalu. Bukan hanya di Sumbar, pewajiban jilbab ditemui di berbagai daerah.
Terkait informasi bahwa Nadiem telah membaptis anaknya, kami belum mendapatkan informasi yang valid. Tidak ada informasi apapun dari media mainstream yang dengan jelas memberitakan informasi tersebut.
KESIMPULAN: Klaim bahwa Nadiem Makarim sebagi Mendikbud telah melarang pemakain jilbab di sekolah adalah SALAH. Malah diketahui 3 Menteri yakni Mendikbud, Mendagri dan Menag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berisi untuk tidak mewajibkan atau melarang siswa/siswi maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu.
Informasi ini masuk dalam kategori MISLEADING CONTENT.