SURAT EDARAN DARI KEMENKES TERKAIT RAMUAN COVID-19

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MANIPULATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
217 KALI

Rabu, 10 Februari 2021

SURAT EDARAN DARI KEMENKES TERKAIT RAMUAN COVID-19


Beredar sebuah surat edaran berisi obat tradisional untuk menyembuhkan covid-19. Disebutkan surat itu berasal dari Kementerian Kesehatan.
 
Surat edaran itu menyebar melalui pesan berantai WhatsApp berformat PDF (Portable Document Format)


CEK FAKTA: Dari hasil pemeriksaan fakta, klaim bahwa Kemenkes mengeluarkan surat edaran terkait pemanfaatan ramuan obat tradional untuk pengobatan covid-19 adalah salah. Faktanya, nama dokumen tersebut telah diedit. Dokumen surat edaran tersebut adalah benar dari Kemenkes namun tidak secara khusus untuk pengobatan covid-19. Surat edaran itu berisi saran Kemenkes kepada masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
 
"Jadi surat dimodifikasi, nama filenya juga di-rename (diubah). Sehingga seolah-olah ini ramuan Covid dari Kemenkes," jelas sumber Medcom.id di Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes saat dikonfirmasi.
 
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/IV/2243/ 2020 tentang Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan. Nama dokumen aslinya adalah: "SE Dirjen ttg Pemanfaatan Obat Tradisional", seperti terlihat pada gambar di bawah ini.


KESIMPULAN: 
Klaim bahwa Kemenkes mengeluarkan surat edaran terlkait ramuan obat tradional untuk pengobatan covid-19 adalah salah. Faktanya, nama dokumen tersebut telah diedit.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content.


RUJUKAN:
http://bit.ly/3jF9Qpj
http://bit.ly/2Z5bBTp
http://bit.ly/3jHOKGX