VTUBE RESMI DILINDUNGI PEMERINTAH INDONESIA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
EKONOMI - EKONOMI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
LINE
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
260 KALI

Senin, 08 Februari 2021

VTUBE RESMI DILINDUNGI PEMERINTAH INDONESIA

Beredar sebuah narasi yang menyebut, bahwa Vtube resmi dilindungi Pemerintah Indonesia. Salah satu akun Youtube Demma Hendrik Imanuel menunggah narasi itu pada tanggal 4 Februari 2021, dengan judul “Komunitas Vtube Resmi Dilindungi Pemerintah Di INDONESIA//Pengumuman Resmi.”

CEK FAKTA: Berdasarkan verifikasi informasi Staf Pemeriksa Fakta Jabar Saber Hoaks, melansir dari laman finance.detik.com (8/2/21), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, menyebut aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech itu masuk daftar ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020. 

Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut. Kominfo telah memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.

Sementara melansir dari prfmnews.pikiran-rakyat.com (7/2/21), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong.

KESIMPULAN: Narasi yang menyebut, bahwa Vtube resmi dilindungi Pemerintah di Indonesia adalah keliru (misleding content). Faktanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong.

RUJUKAN: http://bit.ly/3rxvC1b, http://bit.ly/36Ulvvp