RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA DENDA 250.000

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
143 KALI

Jum'at, 22 Januari 2021

RAZIA SERENTAK DI SELURUH INDONESIA DAN YANG TAK GUNAKAN MASKER LANGSUNG DENDA RP 250 RIBU

Beredar sebuah narasi bahwa pihak kepolisian akan menggelar razia masker serentak di seluruh Indonesia. Narasi ini beredar melalui pesan berantai WhatsApp, baru-baru ini.

 
Pihak kepolisian akan melakukan tindak di tempat. Mereka yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

CEK FAKTA: Dari penelusuran kami, klaim bahwa pihak kepolisian akan menggelar razia masker serentak di seluruh Indonesia dan mengenakan denda Rp250 ribu, adalah salah. Faktanya, salah satu pihak kepolisian daerah membantah kabar tersebut.

Informasi yang sama pun pernah beredar pada November 2020, dan sudah Jabar Saber Hoaks klarifikasi.


KESIMPULAN: Klaim bahwa pihak kepolisian akan menggelar razia masker serentak di seluruh Indonesia dan mengenakan denda Rp250 ribu, adalah salah. Faktanya, salah satu pihak kepolisian daerah membantah kabar tersebut.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content.

RUJUKAN:

http://bit.ly/39W3Zrk

https://bit.ly/3c0aOe2