SPANYOL UMUMKAN KEADAAN DARURAT YANG DAPAT DIPERPANJANG HINGGA MARET 2021

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
INTERNATIONAL - INTERNATIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
LINE
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
256 KALI

Rabu, 20 Januari 2021

SPANYOL UMUMKAN KEADAAN DARURAT YANG DAPAT DIPERPANJANG HINGGA MARET 2021


Beredar satu narasi di media sosial bahwa Spanyol mengumumkan keadaan darurat yang dapat diperpanjang hingga Maret 2021. Narasi yang termaktub pada medium tangkapan layar itu pun dilengkapi dengan untaian kalimat: “Inggris telah mengumumkan lock down selama satu bulan, Prancis dua minggu, Jerman selama empat minggu, Italia juga segera mengikuti.”


CEK FAKTA: Berdasarkan proses verifikasi informasi Jabar Saber Hoaks, dilansir dari laman thelogicalindian.com (22/12/2020), narasi serupa itu pun faktanya beredar di beberapa Negara dengan tulisan berbahasa Inggris, yaitu: “Spain has declared an emergency extendable until March’21. UK announced one-month lockdown. France-2 weeks, Germany-4 weeks, Italy also to follow shortly. All these countries have confirmed that 2nd wave is more deadly than the first.We have to b very careful&take all precautions.


Pada artikel www.india.com (26/10/20) yang dikutip oleh thelogicalindian.com, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez telah menyatakan keadaan darurat untuk mengekang gelombang kedua pandemi virus korona.


Sementara dilansir dari laman abcnews.go.com (29/10/20), parlemen Spanyol telah memilih untuk mempertahankan keadaan darurat negara itu hingga Mei 2021 untuk mencoba mengendalikan pandemi virus Corona yang bangkit kembali.


KESIMPULAN: Kabar bahwa Spanyol mengumumkan keadaan darurat yang dapat diperpanjang hingga Maret 2021 adalah tidak tepat (misleading content). Faktanya, parlemen Spanyol telah memilih untuk mempertahankan keadaan darurat negaranya hingga Mei 2021 untuk mencoba mengendalikan pandemi virus Corona yang bangkit kembali.


RUJUKAN: http://bit.ly/3ivsuj4, http://bit.ly/3iufVV3, http://abcn.ws/3irQPGy