FOTO JENAZAH POSITIF COVID-19 DIKUBURKAN MASIH MENGENAKAN DASTER DAN TIDAK SESUAI SYARIAT ISLAM

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - CORONA
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
157 KALI

Minggu, 26 Juli 2020

FOTO JENAZAH POSITIF COVID-19 DIKUBURKAN MASIH MENGENAKAN DASTER DAN TIDAK SESUAI SYARIAT ISLAM


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar sebuah foto yang memperlihatkan jenazah tengah disemayamkan di liang kubur. Diklaim, jenazah pada foto yang beredar positif virus korona (covid-19) masih menggunakan daster dan tidak sesuai syariat Islam. Foto itu beredar melalui media sosial dan pesan berantai WhatsApp.


[CEK FAKTA]


Dari hasil penelusuran, klaim foto seorang jenazah postif covid-19 dimakamkan masih mengenakan daster dan tidak sesuai syariat fardu kifayah Islam di Medan adalah salah. Faktanya, rumah sakit telah memastikan jenazah tersebut dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. Dilansir Detik.com, melalui artikel berjudul "Geger Jenazah Suspek Corona Berdaster dalam Kafan di Medan" Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, menjelaskan protokol pengurusan jenazah pasien terkait covid-19. Aris mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal hal itu. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah, muslim yang terpapar covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.


Dilansir dari IDN Times, jenazah perempuan itu dikuburkan dengan protokol covid-19 di Pemakaman Suka Maju, Jalan STM Medan, Sumatera Utara. Tapi masalah muncul saat pemakaman, di mana peti jenazah tidak muat masuk ke liang lahat. Akhirnya, keluarga membuka peti dan melihat jenazah perempuan itu masih menggunakan daster di balik kain kafan.
 
Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa pasien perempuan tersebut masuk ke RSU Sembiring pada 23 Juli dengan catatan penyakit jantung. Namun, pada 24 Juli subuh, pasien perempuan itu dinyatakan meninggal.


Karena hasil rapid test pasien itu reaktif, rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakaman dilakukan sesuai protokol covid-19. Meski sempat ada penolakan, akhirnya keluarga menerima dengan kesepakatan jenazah dimakamkan di pemakaman covid-19 dan tetap dilakukan sesuai protokol covid-19.


Keluarga pun menuding rumah sakit belum memandikan jenazah. Namun, Harry menyebut rumah sakit telah memastikan jenazah dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. Harry menyebut pihaknya pun berupaya memediasi keluarga dengan rumah sakit yang terlibat keributan. Akhirnya, pemakaman dilanjutkan dengan protokol covid-19.


[REFERENSI]


https://bit.ly/3gbUBSu


https://bit.ly/3f6f2i9


https://bit.ly/3fa6qHm