BIAYA DENDA TILANG TERCANTUM DI SETRUK TAGIHAN TOL RUTE JOMBANG-MOJOKERTO

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MANIPULATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
143 KALI

Senin, 27 Juli 2020

BIAYA DENDA TILANG TERCANTUM DI SETRUK TAGIHAN TOL RUTE JOMBANG-MOJOKERTO


MANIPULATED CONTENT : Beredar foto setruk tagihan tol rute Jombang-Mojokerto yang diklaim ada tambahan biaya denda tilangnya. Pada caption atau keterangan foto itu disebutkan, bahwa tarif tol yang harusnya hanya Rp 17.500, namun karena kendaraan melanggar batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam, sehingga ada tambahan denda menjadi Rp 71.500.


Hasil penelusuran Jabar Saber Hoaks melalui proses verifikasi informasi dari beberapa sumber, kabar tersebut adalah benar.


CEK FAKTA : Dilansir dari laman otomotif.kompas.com (27/7/20), Senkom Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono menegaskan, bahwa kabar yang sempat viral tersebut adalah tidak benar atau hoaks.


Sementara, kata “balance” yang tertulis pada setruk tol adalah menjelaskan sisa atau saldo uang yang terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan. Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu e-toll di-tap).


Kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum di setruk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.


Sebagaimana tertuang dalam PP 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.


RUJUKAN VERIFIKASI INFORMASI :

https://bit.ly/307V56C


#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #struktoljombangmojokerto #dendatilang