SUDAH DIKUASAI SWASTA, DIATAS JAM 9 MASUK PANTAI INDAH KAPUK HARUS BAWA PASPORT

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
190 KALI

Selasa, 14 Juli 2020

MASUK PANTAI INDAH KAPUK HARUS PAKAI PASPOR


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar sebuah video memperlihatkan sejumlah pesepeda di depan pos penjagaan. Salah satu pesepeda mengaku sedang berada di area Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
"Kalau masuk ke tempat ini di atas jam 9 harus pakai paspor," kata pesepeda.


[CEK FAKTA]


Dari penelusuran kami, klaim bahwa pesepeda masuk ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) harus menggunakan paspor, adalah salah. Faktanya, Manajemen Pengelola PIK membantah klaim tersebut.
 
"Isu paspor sama sekali tidak benar," kata Township Management Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa, seperti dilansir Detik.com, Rabu 15 Juli 2020.
 
Menurut Restu, pada prinsipnya Pantai Maju di kawasan PIK terbuka untuk umum. Namun khusus di kawasan PIK 2, berlaku kebijakan setiap warga yang hendak masuk atau berolahraga harus melapor ke petugas demi alasan keamanan dan keselamatan.
 
"Proyek kami masih berjalan di beberapa lokasi masih belum bisa diakses secara umum, karena membahayakan bilamana pengunjung masuk ke area tersebut, masih banyak alat berat, masih banyak truk di sana sehingga kami berikan kebijakan, bilamana yang akan olahraga tetap minta izin, sehingga tercatat semuanya," terang Restu.


Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko, menegaskan bahwa tidak ada syarat membawa paspor untuk masuk wilayah tersebut.


"Tidak ada di Jakarta Utara yang mensyaratkan aktifitas warganya dengan pra syarat bawa paspor, sebagaimana video viral tersebut," kata Sigit ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (15/7/2020) pagi.


Dalam video itu sendiri, Sigit menyebut terdapat spanduk dengan background merah. Di mana tertulis soal pengaturan giat aktifitas masyarakat yang ingin berolah raga di kawasan PIK 2. Di kawasan PIK 2 pengaturan giat olahraga pesepeda adalah pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB. Serta sore pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.


"Di luar waktu tersebut giat olah raga disarankan di kawasan Pantai Maju. Mengingat kawasan PIK 2 masih ada aktifitas alat berat dan kendaraan truk besar yang rawan akan keselamatan warga," katanya.


Pengaturan jam olahraga pun, lanjut Sigit, dilakukan di tempat publik seperti di GBK dengan pertimbangan keselamatan warga. Olahraga di GBK diatur dalam beberapa gelombang dengan durasi giat pergelombang adalah 1 jam. Selain itu, Kawasan PIK 2 itu sendiri berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.


[REFERENSI]


https://bit.ly/32ukqca


https://bit.ly/3fC7EMw