PESAN BERANTAI : RAZIA PENGGUNAAN MASKER DI KABUPATEN BANDUNG

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
JAWA BARAT - KABUPATEN BANDUNG
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
151 KALI

Sabtu, 11 Juli 2020

PESAN BERANTAI : RAZIA PENGGUNAAN MASKER DI KABUPATEN BANDUNG


[BENAR]

Beredar kabar, melalui pesan berantai, bahwa aka nada razia penggunaan masker di Kabupaten Bandung. Dalam pesan yang mulai viral pada Sabtu 11 Juli 2020 itu disebutkan, bagi yang terkena razia akan diberi sanksi berupa penarikan KTP.


Hasil penelusuran fakta-fakta oleh Jabar Saber Hoaks, kabar tersebut adalah benar.


[CEK FAKTA]

Dikutip dari pemberitaan prfmnews.pikiran-rakyat.com (11/7/20), Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin membenarkan hal tersebut. Razia penggunaan masker telah dilakukan sejak tanggal 4 Juli 2020.


Kawaludin mengatakan, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker maka KTP-nya akan ditahan. Nantinya warga yang ingin mengambil KTP-nya lagi bisa mendatangi posko gabungan di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung di Soreang, dengan sudah mengenakan masker.


[RUJUKAN KLARIFIKASI]

https://bit.ly/38QQuse


#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #raziapenggunaanmasker #makosatpolppkabupatenbandung