Selasa, 07 Juli 2020
MAHKAMAH AGUNG KABULKAN GUGATAN PILPRES 2019, KEMENANGAN JOKOWI DIBATALKAN
[MISLEADING CONTENT]
Beredar kabar, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Rachmawati Sukarnoputri terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sehingga kemenangan Jokowi dibatalkan. Potongan
narasi dalam kabar itu pun mengklaim, bahwa apa yang sering disampaikan oleh IB-HRS
bahwa Jokowi adalah Presiden ilegal kini terbukti secara konstitusional melalui
putusan MA.
Hasil penelusuran fakta-fakta oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah keliru.
[CEK FAKTA]
Dilansir dari pemberitaan www.cnnindonesia.com (7/7/20), Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Sukarnoputri tak akan berpengaruh pada hasil Pilpres 2019.
Sementara dikutip dari pemberitaan nasional.kompas.com (7/7/20), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.
Hasyim menyebut, hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945.
[RUJUKAN KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2ZMgbG3
https://bit.ly/2Z4YG4A
#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #gugatanpilpres2019 #kemenanganjokowidibatalkan