PESEPEDA AKAN DIPUNGUT PAJAK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
188 KALI

Rabu, 01 Juli 2020

PESEPEDA AKAN DIPUNGUT PAJAK


[FALSE CONTEXT]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar kabar Kementerian Perhubungan akan memungut pajak bagi pemilik sepeda. Informasi itu menyebar melalui media sosial dan pesan berantai WhatsApp.


[CEK FAKTA]


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak sepeda, seiring banyaknya pengguna sepeda pada masa kenormalan baru. Era new normal membuat masyarakat berbondong-bondong menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi.
 
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar kami menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2020.
 
Lebih lanjut, ia menyampaikan regulasi ini akan mengatur keselamatan para pesepeda. Menurutnya dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru, memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.


"Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.
 
Adita menyampaikan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
 
Pada prinsipnya, lanjut Adita, Kemenhub sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda. Mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini.
 
"Minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.


[REFERENSI]


https://bit.ly/3izmXYo


https://bit.ly/3f9xqry


https://bit.ly/2ZMhRQ6