RUSLAN BUTON DIPECAT DARI TNI KARENA MENOLAK TKA TIONGKOK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
156 KALI

Jum'at, 26 Juni 2020

RUSLAN BUTON DIPECAT DARI TNI KARENA MENOLAK TKA TIONGKOK
.
[MISLEADING CONTENT]
Beredar informasi yang menyebut mantan anggota TNI Ruslan Buton yang dipecat dari TNI karena menolak tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok masuk Maluku.
.
Ruslan Buton belakangan sempat viral di media sosial. Kasus bermula saat Ruslan mendesak Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lewat video yang viral pada Senin, 18 Mei 2020. Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara itu menilai tata kelola berbangsa dan bernegara selama pandemi covid-19 tidak masuk akal. Dia bahkan mengancam melakukan revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.
.
[CEK FAKTA]
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa mantan anggota TNI Ruslan Buton yang dipecat dari TNI karena menolak tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok masuk Maluku adalah salah. Faktanya, Ruslan dipecat dari TNI setelah Oditur Militer Ambon mendakwa Ruslan dan anak buahnya melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan (3) juncto Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP. Berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung, pada amar putusan MA juga menolak kasasi Ruslan.
.
Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan Ruslan pernah terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2NvjFHd
https://bit.ly/2Vku6C1
https://bit.ly/2Z5eJOM