Rabu, 24 Juni 2020
WAPRES MINTA MUI TERBITKAN FATWA SHALAT TANPA WUDHU TANPA TAYAMUM
.
[MISLEADING CONTENT]
Beredar sebuah tangkapan layar berita berjudul "Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Sholat Tanpa Wudhu dan Tayamum". Tangkapan layar berita tersebut beredar di media sosial Facebook.
Akun Facebook atas nama Putra Inka mengunggah tangkapan layar berita ini pada 23 Juni 2020. Dalam unggahannya ia turut memberikan narasi.
"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak????????????,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62."
.
[CEK FAKTA]
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum adalah salah. Faktanya, Ma'ruf meminta MUI menerbitkan fatwa petugas medis yang menangani covid-19 (korona) boleh salat tanpa wudu dengan alasan protokol kesehatan.
Saat ditelusuri, artikel berita serupa terdapat di situs Swarakyat.com. Ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis covid-19 salat tanpa berwudu.
Dilansir dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.
KESIMPULAN :
Fatwa salat tanpa wudhu dan tayamum BUKAN UNTUK SELURUH MUSLIM SAAT INI. Faktanya, Ma'ruf meminta MUI menerbitkan fatwa yang membolehkan petugas medis covid-19 mengenakan alat pelindung diri (APD) salat tanpa berwudu.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2B3vOk7
https://bit.ly/2Yx11Fv
https://bit.ly/2ATsY1b