RUU HIP AKAN MERUBAH SILA PERTAMA MENJADI KETUHANAN YANG BERKEBUDAYAAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
342 KALI

Rabu, 24 Juni 2020

RUU HIP AKAN MERUBAH SILA PERTAMA MENJADI KETUHANAN YANG BERKEBUDAYAAN
.

[MISLEADING CONTENT]
Beredar klaim bahwa sila pertama Pancasila diubah dari "Ketuhanan yang Maha Esa" menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan".  Menurut klaim tersebut, perubahan sila pertama Pancasila ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).


Salah satu akun yang membagikan narasi itu adalah akun Hafid Daeng Al Makassary, yakni pada 13 Juni 2020. Akun ini juga mengunggah foto siaran program Kabar Petang di stasiun televisi tvOne. Topik yang dibahas dalam siaran itu adalah "RUU Pancasila Buka Pintu Komunisme?".
.
[CEK FAKTA]
Berdasarkan penelusuran team fakta Tempo, klaim bahwa di RUU HIP sila pertama Pancasila diubah menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan" menyesatkan. Frasa itu memang disebutkan sebagai ciri pokok Pancasila dalam Pasal 7 RUU HIP. Namun, dalam RUU tersebut, tidak tercantum narasi bahwa sila pertama Pancasila diubah dari sebelumnya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan".
.
Tempo pun mengecek draf RUU HIP yang diunggah di situs resmi DPR. Berikut narasi lengkap Pasal 7 yang memuat frasa “Ketuhanan yang Berkebudayaan”:


(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.


Dalam Pasal 7 tersebut, tidak tercantum narasi bahwa sila pertama Pancasila diubah dari sebelumnya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan". Meskipun begitu, pasal ini menyinggung rumusan trisila-ekasila yang dinilai oleh PP Muhammadiyah mereduksi Pancasila.
.
Meskipun begitu, sejumlah pihak menilai RUU HIP tidak mendesak untuk disahkan dan secara substansi mengandung pasal-pasal yang multitafsir.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2Ysj0fZ