CEGAH PENYEBARAN COVID-19, DMI TERBITKAN EDARAN PELAKSANAAN SHALAT JUMAT DUA GELOMBANG

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
152 KALI

Selasa, 23 Juni 2020

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, DMI TERBITKAN EDARAN PELAKSANAAN SHALAT JUMAT DUA GELOMBANG


[BENAR]

Beredar kabar, di masa transisi menuju new normal di tengah pandemi Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran pelaksanaan sholat Jum’at dibagi dua gelombang.


[CEK FAKTA]

Berdasarkan penelusuran Tim Fact Checker Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah benar. Dilansir dari pemberitaan news.detik.com, surat edaran bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni. Kebijakan tersebut dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang sholat.


Dalam edaran itu disebutkan, sholat Jum’at bergelombang dilaksanakan berdasarkan nomor telepon selular dengan angka akhir ganjil genap.

Apabila sholat Jum’at jatuh pada tanggal ganjil, umat muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan sholat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama. Sementara umat muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan sholat Jum’at pada gelombang kedua atau pada pukul 13.00. Begitu pun sebaliknya.


[RUJUKAN BERITA]

https://bit.ly/2Z2aXWq

https://bit.ly/3evQGyV


#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #sholatjumatganjilgenap #dewanmasjidindonesia