MENAG MENGATAKAN IBADAH HAJI 2020 DAPAT DILAKSANAKAN DAN MENARIK UCAPAN SEBELUMNYA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
SARA - AGAMA
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONNECTION
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
161 KALI

Selasa, 09 Juni 2020

MENAG MENGATAKAN IBADAH HAJI 2020 DAPAT DILAKSANAKAN DAN MENARIK UCAPAN SEBELUMNYA
.
[FALSE CONNECTION]
Menteri Agama Fachrul Razi diberitakan menarik kembali ucapannya terkait pembatalan ibadah haji. Informasi itu menyebar melalui artikel berjudul "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya" yang beredar di media sosial.
 
Artikel turut dibagikan situs sosok.politik.us pada Senin, 8 Juni 2020.
.
[CEK FAKTA]
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menarik kembali ucapannya terkait pembatalan ibadah haji adalah salah. Kementeria Agama, melalui Biro Humas, Data, dan Informasi membantah klaim tersebut.
 
Pada Selasa, 9 Juni 2020, Kementerian Agama telah membuat klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut melalui website resmi kemenag.go.id, dengan artikel berjudul "Karo HDI: Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji itu Hoaks".
 
Pada klarifikasinya, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menegaskan, berita bahwa Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.
 
“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita di Medcom.id sudah benar, tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” jelas Suhaili di Jakarta, Selasa (09/06).


Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/3fhFd6g
https://bit.ly/3cTVfS0
https://bit.ly/2UANmui