Rabu, 06 Mei 2020
KEMENHUB IZINKAN WARGA UNTUK MUDIK SAAT PANDEMI COVID-19
[MISLEADING CONTENT]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Narasi bahwa Kementerian Perhubungan mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19 beredar di media sosial.
[CEK FAKTA]
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim warga dibolehkan mudik oleh Kemenhub dan aturannya keluar kemarin sore adalah klaim yang sesat. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik tetap dilarang. Isi artikel yang dibagikan sumber klaim memang sama persis dengan isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020. Hanya saja, judul asli berita Suara.com adalah "Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini". Judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel sumber klaim, yakni "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini". Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.
[REFERENSI]
https://bit.ly/2WFHAbd
https://bit.ly/3fyY2Tj
https://bit.ly/2YLfEFo