DAERAH KENA SANKSI JIKA LAKUKAN LOCKDOWN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
214 KALI

Senin, 30 Maret 2020

DAERAH KENA SANKSI JIKA LAKUKAN LOCKDOWN


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Sebuah pesan berantai tersebar melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan Hengki Halim dari Kantor Staf Presiden atau KSP. Pesan itu menyebutkan jika kepala daerah yang membuat aturan lockdown sendiri, maka akan ada sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner.


[CEK FAKTA]


Pihak KSP pun menyatakan surat itu palsu. “Itu adalah hoaks,” kata Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro dalam keterangan resmi yang dibagikan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2020.


Juri mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut. Selain itu, tidak ada pegawai atau pejabat di KSP yang bernama Hengki Halim di Istana Negara, maupun KSP.


Surat ini tersebar di tengah pro kontra kebijakan lockdown. Pemerintah pusat masih bersikukuh untuk tidak mengambil kebijakan lockdown. Tapi pemerintah daerah memilih jalan sendiri dengan mengunci daerah mereka, salah satunya Kota Tegal di Jawa Tengah.


Di tengah pro kontra ini, jumlah kasus virus corona pun semakin bertambah setiap harinya. Khusus untuk DKI Jakarta, keputusan pemberlakuan lockdown pun akan diputuskan hari ini, Senin, 30 Maret 2020. Keputusan akan diambil melalui rapat terbatas antara Jokowi dan para menterinya.


[REFERENSI]


https://bit.ly/2QV2XTT

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025