SURAT PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
129 KALI

Rabu, 25 Maret 2020

SURAT PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI


[SATIRE/PARODY]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim jabar Saber Hoaks. Beredar di media sosial sebuah foto surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga.


[CEK FAKTA]


Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19). 


Sehingga informasi dalam foto yang menyebutkan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga, adalah tidak benar. Isi sebenarnya dari regulasi tersebut telah diubah sebagai lelucon.


[REFERENSI]


https://bit.ly/2y8k8e9


https://bit.ly/2QImS8z