Rabu, 25 Maret 2020
SURAT PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI
[SATIRE/PARODY]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim jabar Saber Hoaks. Beredar di media sosial sebuah foto surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga.
[CEK FAKTA]
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Sehingga informasi dalam foto yang menyebutkan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga, adalah tidak benar. Isi sebenarnya dari regulasi tersebut telah diubah sebagai lelucon.
[REFERENSI]
https://bit.ly/2y8k8e9
https://bit.ly/2QImS8z