PEMERINTAH INDONESIA MEMBERLAKUKAN LOCK DOWN MULAI 20 MARET 2020

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
205 KALI

Jum'at, 20 Maret 2020

PEMERINTAH INDONESIA MEMBERLAKUKAN LOCK DOWN MULAI 20 MARET 2020


[FALSE CONTEXT]


Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Viral kabar di aplikasi percakapan Whatsapp, yang mengklaim pemerintah menerapkan karantina aktivitas publik (lockdown) mulai 20 Maret 2020, untuk mengatasi penyebaran wabah Virus Corona baru (Covid-19).


[CEK FAKTA]
Video yang ditautkan dalam pesan tersebut adalah video resmi dari akun Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan nama akun Kementerian Luar Negeri (MoFA) Indonesia.


Video itu merupakan pernyataan pers resmi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Selasa (17/3/2020)  Dalam konferensi pers itu, Menlu Retno menyampaikan imbauan agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi berpergian ke luar negeri terkait pandemi COVID-19.


Namun dalam video berdurasi tujuh menit 36 detik itu, Retno tidak menyatakan bahwa Indonesia akan menerapkan skenario lockdown untuk mencegah COVID-19 agar tidak semakin meluas di Indonesia.


Menlu Retno menyampaikan pemerintah Indonesia membuat kebijakan khusus yaitu tidak mengizinkan pendatang dari China dan Korea Seltan terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do transit atau masuk ke Indonesia.


Kebijakan khusus itu juga berlaku bagi pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.


[REFERENSI]


https://bit.ly/3bh4NpY


https://bit.ly/2UtMWoH


https://bit.ly/3bhnoCk