Selasa, 10 Maret 2020
MA KABULKAN JUDICIAL REVIEW PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2019, TARIF IURAN BPJS KESEHATAN KEMBALI KE SEMULA [BENAR] Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) kabulkan judicial review Perpres nomor 75 tahun 2019, tarif iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula. Hasil telusur Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah benar. [CEK FAKTA] Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Pengabulan judicial review itu bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan keberatan dengan kenaikan iuran itu. Adapun Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni Pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka tariff iuran BPJS kesehatan kembali ke semula, yaitu Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 80 ribu untuk kelas 1. [SUMBER KLARIFIKASI] http://bit.ly/2TBGL2H #jabarhantamhoaks #budayakantabayyun #saringsebelumsharing #tarifiuranbpjs #mahkamahagung #judicial review