HINDARI PENYEBARAN VIRUS, TIONGKOK MINTA PERSETUJUAN PENGADILAN UNTUK MEMBUNUH LEBIH DARI 20.000 PASIEN CORONAVIRUS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - CORONA
LOKASI INFORMASI
INTERNATIONAL - INTERNATIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
153 KALI

Selasa, 11 Februari 2020

HINDARI PENYEBARAN VIRUS, TIONGKOK MINTA PERSETUJUAN PENGADILAN UNTUK MEMBUNUH LEBIH DARI 20.000 PASIEN CORONAVIRUS . [DISINFORMASI] Beredar kabar di media sosial jika Tiongkok meminta persetujuan pengadilan untuk membunuh lebih dari 20.000 pasien coronavirus agar terhindar dari penyebaran virus lebih lanjut. Selidik punya selidik, pesan berantai tersebut diambil dari salah satu artikel pada situs ab-tc.com atau City News dengan judul asli â??China seek for courtâ??s approval to kill the over 20,000 coronavirus patients to avoid further spread of the virusâ? yang dirilisnya pada 5 Februari 2020. Hasil penelusuran Jabar Saber Hoaks, kabar tersebut tidak benar . [PENJELASAN] Tidak ada satu pun media terverifikasi yang melaporkan berita serupa. Artikel tersebut pun tidak mengutip narasumber dari manapun. Selain artikel tersebut tidak mencantumkan nama sumber penulisnya, ab-tc.com pun tidak memiliki struktur perusahaan yang jelas. Situs ab-tc.com pun kerap merilis informasi yang keliru, diantaranya pernah merilis berita jika dokter Li Wenliang bukan meninggal dunia karena corona. Padahal sejumlah media di Cina menyebut bahwa dokter yang pertama kali memperingatkan Pemerintah Cina terkait virus corona itu wafat karena positif terinfeksi virus corona. Situs ab-tc.com pun pernah merilis laporan yang mengklaim jika Pangeran Andrew dari Inggris melakukan bunuh diri. Faktanya, sang pangeran tersebut hingga kini masih hidup. . [SUMBER KLARIFIKASI] http://bit.ly/2H93Djj http://bit.ly/3brDYQx http://bit.ly/2UIOT2G #jabarhantamhoaks #budayakantabayyun #saringsebelumsharing #tiongkok #bunuhpasiencorona #situspalsu https://www.instagram.com/p/B8prHsLHL9k/

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025