Minggu, 01 Desember 2019
STAFSUS WAPRES, LUKMANUL HAKIM BERSTATUS TERLAPOR DI KEPOLISIAN DALAM KASUS DUGAAN PEMERASAN DAN PUNGLI PERPANJANGAN AKREDITASI SERTIFIKASI HALAL MUI
[BERITA]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi “stafsus wapres, lukmanul hakim berstatus terlapor di kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal mui”
[PENJELASAN]
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Asep mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saudara Lukmanul Hakim ini ditetapkan sebagai saksi berdasarkan hasil perkara," kata Asep di Mabes Polri, Kamis (28/11).
Asep mengatakan pertimbangan penyidik menetapkan Lukmanul sebagai saksi lantaran tidak ditemukan bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan ikut terlibat.
"hhasil penyelidikan tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap keterlibatan Lukmanul Hakim," ujarnya.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2OECKbv
https://bit.ly/37YqdHy
https://bit.ly/2DNeXjv