Selasa, 05 November 2019
BNN DAN PELAKU BISNIS SEPAKAT, KRATOM "BOLEH" HINGGA 2022.
.
[KLARIFIKASI FAKTA]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi, BNN Dan Pelaku Bisnis Sepakat, Kratom "Boleh" Hingga 2022, Setelah Di Lakukan Penelusuran Informasi Tersebut Benar.
[Penjelasan]
Usai Badan Narkotika Narkoba (BNN) RI melayangkan surat tentang tanaman Mitragyna Speciosa atau yang akrab disebut Kratom masuk ke daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat trandisional, Kepala BNN RI, Heru Winarko, memberikan toleransi waktu atau transisi kepada petani tanaman kratom hingga tahun 2022.
"Sudah 20 tahun masyarakat bercocok tanam dan mengkonsumsi kratom. Kenapa kita baru bicarakan sekarang? Sementara itu, masyarakat kami sudah sekian puluh ribu orang yang sudah bertanam dan menanam kratom, sebagai mata pencahariannya. Setelah kratom dilarang, bagaimana dengan mata pencarian mereka? Apa ada solusi untuk mengatasinya?" kata Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Heru mengungkapkan, pihaknya akan memberdayakan dan mencari solusi tanaman pengganti kratom sebagai mata pencarian selanjutnya. "Kita akan melakukan pemberdayaan alternatif, akan segera ditindalkanjuti pemberdayaan alternatif tadi, seperti pemetaan, meneliti, akan dipetakan tanaman apa yang paling cocok atau ada yang lain bisa menggantikan kratom ini. Alternatifnya bisa disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan di sana," bebernya.
FGD tersebut digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang memaparkan pelarangan peredaran kratom, karena memiliki efek yang sama dengan narkotika golongan 1. Kepala Pusat Labolatorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir, memaparkan kandungan berbahaya dalam kratom. "Kratom mengandung senyawa yang berbahaya alkoloid mitragynine. Pada dosis rendah mempunyai efek stimulan, dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif narkotika. Namun kita akan memberikan toleransi waktu hingga tahun 2022 untuk mengganti (kratom) dengan tanaman lainnya," ungkapnya.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/32mI4DV
https://bit.ly/2Nn4sJ2
https://bit.ly/2NNrxnf