Sabtu, 02 November 2019
PERINTAH PEMIMPIN NEGARA, SELURUH KARYAWAN PNS DAN ASN DIWAJIB KAN BERPAKAIAN SEPERTI FOTO DIBAWA INI KATA MENTRI AGAMA DAN PARA MENTERI KOMUNIS
[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk melalui admin JSH, menanyakan foto yang beredar di media sosial tentang Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis. Setelah tim JSH melakukan penelusuran kabar tersebut TIDAK BENAR.
[PENJELASAN]
Telah beredar di media sosial platform Facebook, dalam postingan narasinya menyatakan bahwa “Perintah pemimpin negara, seluruh karyawan PNS dan ASN diwajibkan berpakaian seperti foto dibawah ini kata Menteri Agama dan para menteri komunis, karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal.”
Berdasarkan hasil penelusuran, foto yang digunakan pada postingan tersebut adalah aktris India bernama Shriya Saran yang tidak ada hubungannya dengan polemik pakaian ASN di Indonesia. Ada pun mengenai larangan cadar, Menteri Agama Fachrul Razi membantah mengeluarkan pernyataan melarang penggunaan cadar atau niqab.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2WL7YzW
https://bit.ly/32mkhEe
https://bit.ly/36FiywS