Minggu, 29 September 2019
ALHAMDULILLAH DAN TERIMAKASIH BUAT KPK YANG TELAH MEMBEBASKAN PERKARA PAK TAMZIL DARI PN JAKSEL.
[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Belakangan ini tersebar di media sosial (medsos) bahwa Bupati nonaktif Kudus HM Tamzil sudah bisa menghirup udara bebas. Sebelumnya, ia ditahan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Agustus lalu. Dalam sebuah broadcast atau pesan berantai yang tidak diketahui siapa pengunggahnya itu, membeberkan keberhasilan Tamzil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
[PENJELASAN]
Ketua Tim Kuasa Hukum Tamzil, Aristo Seda mengaku belum mengetahui boardcast tersebut. Meski begitu dia memastikan bahwa hal tersebut hoaks. “Dipastikan itu berita tidak benar atau hoaks. Soalnya ini putusannya baru dibacakan Selasa (hari ini, red),” katanya. Sementara itu, Sam’ani Intakhoris, Sekertaris Daerah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan klatifikasi atas postingan tersebut. “Pemkab tidak memiliki kapasitas untuk menjawab, apakah postingan tersebut hoaks atau tidaknya. Karena permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum. Jadi yang berhak memberikan jawaban adalah kuasa hukumnya,” tegas dia.