SRI MULYANI INGINKAN DANA HAJI RP 90 TRILIUN UNTUK MENUTUPI DEFISIT BPJS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MANIPULATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
112 KALI

Senin, 16 September 2019

[DISINFORMASI]
Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks. Warginet melaporkan situs merdekaind.blogspot.com yang menayangkan artikel yang bertajuk “Sri Mulyani Inginkan Dana Haji Rp 90 Triliun Untuk Menutupi Defisit BPJS.” Setelah kami melakukan penelusuran, artikel tersebut adalah SALAH.
.
[PENJELASAN]
Situs merdekaind.blogspot.com menayangkan artikel yang bertajuk “Sri Mulyani Inginkan Dana Haji Rp 90 Triliun Untuk Menutupi Defisit BPJS.” Pada paragraph pembuka artikel tersebut disebutkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dana haji umat yang mencapai Rp 90 triliun dapat diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, seperti portofolio surat utang negara (SUN) maupun pembangunan infrastruktur dan BPJS.
Setelah ditelusuri, artikel yang ditayangkan merdekaind.blogspot.com adalah hasil suntingan dari artikel liputan6.com yang bertajuk “Sri Mulyani Ingin Dana Haji Rp 90 Triliun Masuk ke Surat Utang” yang dimuat pada Kamis, 27 Juli 2017.
Namun perbedaannya adalah dalam artikel yang ditayangkan liputan6.com, tidak disebutkan renacana dana haji Rp 90 triliun dipakai untuk menutupi defisit BPJS.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui akun twitternya #UangKita atau @KemenkeuRI juga memberikan klarifikasi terkait artikel yang ditayangkan oleh situs merdekaind.blogspot.com. Pihak Kemenkeu menyatakan, artikel tersebut tidak benar adanya atau hoaks (hoax).
“#InfoKeu
Harap #temankeu selalu waspada dan berhati-hati terhadap informasi yang beredar.
Berita ini tidak benar (HOAX) dan dipublikasikan oleh situs yg tidak kredibel. Pastikan informasi yg kamu dapatkan berasal dari situ resmi dan tepercaya.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/30920y1
http://bit.ly/30gbgR3

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025