INFORMASI RENCANA KENAIKAN IURAN PESERTA BPJS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
511 KALI

Senin, 26 Agustus 2019

INFORMASI RENCANA KENAIKAN IURAN PESERTA BPJS
.
[KLARIFIKASI FAKTA]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi Rencana Kenaikan Iuran Peserta BPJS.
Setelah Tim Jabar Saber Hoaks melakukan penelusuran ada 4 fakta dari Rencana Kenaikan Iuran Peserta BPJS sebagaimana di kutip dari media https://www.kompas.com
.
[PENJELASAN]
Informasi mengenai usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perbincangan sejak pekan lalu. Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan usulan angka kenaikan iuran.
Berikut fakta-fakta mengenai usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
1. Usulan kenaikan iuran dari DJSN DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).
2. Usulan Menkeu, iuran lebih tinggi dari usul DJSN Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.
3. BPJS Kesehatan setuju usulan Menkeu Menanggapi adanya dua usulan mengenai besaran kenaikan iuran, yakni dari DJSN dan dari Menkeu, pihak BPJS Kesehatan menyetujui usulan dari Menkeu. Iqbal mengungkapkan, penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depannya pada pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable.
4. Mulai berlaku 2020 Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/34dIPRN
https://bit.ly/2L7m6PW
https://bit.ly/2UiUiej
https://bit.ly/34dJGBZ

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025