MASA JABATAN PRESIDEN 1 PERIODE 5 TAHUN KINI AKAN DI UBAH MENJADI 8 TAHUN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
143 KALI

Sabtu, 20 Juli 2019

[KLARIFIKASI]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi masa jabatan Presiden 1 periode 5 Tahun kini akan di ubah menjadi 8 Tahun, setelah Tim Jabar Saber hoaks melakukan penelusuran, benar Syaifullah Tamliha dari Partai PPP mengusulkan adanya perubahan periodisasi masa jabatan presiden dari 5 Tahun menjadi 8 Tahun

[PENJELASAN]
Politikus PPP Syaifullah Tamliha mengusulkan agar masa jabatan presiden Indonesia diubah menjadi delapan tahun dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya. 
Hal itu ia usulkan agar presiden Indonesia bisa menyelesaikan semua janji serta program yang tertuang dalam visi dan misinya di pemilihan presiden. 
"Ada pemikiran di internal kami bahwa bagaimana pemilihan presiden ini jabatannya tidak lagi 2 kali, tapi 8 tahun dan dia tidak boleh menjadi calon, agar program itu tuntas," kata Tamliha di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/3). 
Anggota Komisi I DPR itu mencontohkan masih banyak ide dan program Presiden Joko Widodo yang belum dituntaskan selama masa jabatan lima tahun. 
Semisal, kata dia, janji Jokowi untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi hingga tujuh persen sampai menaikkan anggaran TNI menjadi 1,5 persen dari PDB hingga saat ini belum terealisasikan. 
"Ini kan belum terealisasi kalau 1,5 persen dari PDB. Kalau PDB kita Rp13 ribu triliun per tahun maka itu anggaran TNI seharusnya Rp250 triliun, sekarang kan cuma Rp108 triliun," kata dia. 
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/30JCXgL
https://bit.ly/2ZdwDhj
https://bit.ly/2M3jlzV