Kamis, 11 Juli 2019
[KLARIFKASI]
Komisioner Komnas Perempuan, Adriana mengatakan, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape. Marital rape sering disebut kekerasan seksual. Hasil telusur Jabar Saber Hoaks, kabar tersebut adalah BENAR.
Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing. Menurutnya, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Selengkapnya dapat dilhat di link klarifikasi dibawah ini.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2LOVWSI
http://bit.ly/2YVtMJL