Jum'at, 05 Juli 2019
TUNTUNAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID, LANGGAR, DAN MUSHALLA
.
[KLARIFIKASI] – Beredar pesan berantai dengan narasi Kemenag akan atur vomune suara speaker di masjid.
Hasil telusur Jabar Saber Hoaks, terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, Kemenag RI telah mengedarkan Surat Edaran dengan nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018. Dalam surat edaran tersebut, aturan penggunaan volume suara speaker di masjid mengacu kepada Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor : KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/30ju39u
http://bit.ly/2RYX1Zi