TUNTUNAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID, LANGGAR, DAN MUSHALLA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
367 KALI

Jum'at, 05 Juli 2019

TUNTUNAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID, LANGGAR, DAN MUSHALLA
.
[KLARIFIKASI] – Beredar pesan berantai dengan narasi Kemenag akan atur vomune suara speaker di masjid. 
Hasil telusur Jabar Saber Hoaks, terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, Kemenag RI telah mengedarkan Surat Edaran dengan nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018. Dalam surat edaran tersebut, aturan penggunaan volume suara speaker di masjid mengacu kepada Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor : KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/30ju39u
http://bit.ly/2RYX1Zi