WANITA YANG MEMBAWA ANJING KE MASJID DI PERLAKUKAN SEPERTI IBU NEGARA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
SARA - AGAMA
LOKASI INFORMASI
JAWA BARAT - KABUPATEN BOGOR
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
184 KALI

Minggu, 30 Juni 2019

DISINFORMASI]
Tim jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi jika Wanita yang membawa anjing ke masjid di perlakukan seperti ibu negara
.
[PENJELASAN]
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks, informasi yang menyebutkan jika Wanita yang membawa anjing ke masjid di perlakukan seperti ibu negara merupakan informasi salah.
Kepolisian Resor Bogor telah menaikkan status hukum SM (52), wanita yang masuk ke dalam masjid membawa anjing di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara selama 1x24 jam.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan rekaman video, penyidik akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan SM menjadi tersangka," kata Ita, Selasa (2/7/2019).
Namun dengan adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
Jika nantinya terbukti bersalah, SM disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik pagi ini," katanya.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2NndtDY
https://bit.ly/2LCpOBA
https://bit.ly/2LvlZy7
https://bit.ly/2RL8fk0