Jum'at, 21 Juni 2019
[BERITA]
Tim Jabar Saber Hoaks, menerim aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi penangkapan di tangkapnya Ustad Rahmat Baequni oleh Pihak Kepolisian
[PENJELASAN]
Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap penceramah Rahmat Baequni setelah mengisi acara di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung, pada Kamis, 20 Juni 2019 malam.
Orang terdekat Rahmat, Reza, membenarkan bahwa kawannya ditangkap oleh Polda Jawa Barat beserta surat perintah pemeriksaan. Hingga saat ini ia masih menemani Rahmat dalam melakukan pemeriksaan.
"Iya benar (dibawa) untuk dimintai keterangan, dijemput dengan surat dan dipersilakan kuasa hukum, saya yang menemani," kata Reza di Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.
Sebelum dibawa ke Polda, Rahmat sempat menyampaikan permintaan maafnya atas dirinya yang diduga menyebarkan hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Menurut Reza, saat itu Rahmat hanya mengutip dari apa yang beredar di media sosial terkait kabar KPPS yang meninggal diracun tersebut
"Saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks," kata Rahmat seperti ditirukan Reza. (Sumber:nasional.tempo.co)
.
[SUMBER INFORMASI]
https://bit.ly/2N3twGR
https://bit.ly/2WURP9L
https://bit.ly/2L7UIlb