Kamis, 20 Juni 2019
[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pantauan tim Jabar Saber Hoaks, beredar sebuah postingan beserta artikel yang berisi bahwa Yusril Ihza Mahendra tersangka kasus korupsi pungutan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), terancam hukuman penjara seumur hidup. Setelah tim Jabar Saber Hoaks melakukan penelusuran, hasilnya tidak benar.
[PENJELASAN]
Faktanya adalah kasus terkait dengan Yusril Ihza Mahendra kasus korupsi pungutan biaya akses Sistem Administrasi Sisminbakum telah dihentikan oleh kejaksaan Agung karena tidak terdapat cukup bukti.
Jaksa Agung Basrief Arief telah membenarkan penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Jannah dihentikan.
Ini merupakan kasus lama yang diangkat kembali untuk membuat kegaduhan opini di dunia maya.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2Kmi3A3
https://bit.ly/2MTxjGU
https://bit.ly/2WPHn87