Rabu, 19 Juni 2019
[DISINFORMASI]
Berdasarkan pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks, kami menemukan informasi yang beredar di media sosial dengan narasi Info VALID !! JOKOWI MENJUAL INDONESIA* Jokowi Instruksikan Dirjen Imigrasi Rekrut PNS Baru Dengan Mengutamakan Etnis Cina dan Non Muslim. Ditempatkan Di Pos Pos Guna Memuluskan Kedatangan China RRC Yang Menggunakan ID WNI (e-KTP) Aspal Dengan Atau Tanpa Pasport.
[KLARIFIKASI]
Berdasarkan penelusuran Tim jabar Saber Hoaks, artikel yang menyebutkan Jokowi menjual Indonesia karena menginstruksikan Dirjen Imigrasi untuk merekrut PNS dari etnis cina dan Non muslim merupakan informasi salah [Disinformasi].
Faktanya hal tersebut adalah tidak benar Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia(WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS sepanjang memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan jadi semua Warga Negara Indonesia sama perlakuannya.
Pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
???? Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
[Sumber Klarifikasi]
https://bit.ly/2RnAHsb
https://bit.ly/2KmtQOM
https://bit.ly/31DNrPW
https://bit.ly/2KYJpM1
https://bit.ly/2FlaN3j