KETUA MK MAU DIGANTI DI SAAT BELUM MENYELESAIKAN TUGAS BESARNYA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONNECTION
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
260 KALI

Sabtu, 08 Juni 2019

[DISINFORMASI]
Beredar di media sosial mengenai isu pergantian ketua MK. Pergantian tersebut dilakukan ketika kasus yang ditangani MK saat ini, yaitu gugatan paslon 02 ke MK belum diselesaikan. Status media sosial tersebut turut menyalahkan Jokowi yang dianggap berlaku curang. Status ini juga melampirkan artikel berita berjudul “Akan Diganti, Ketua MK Arief Hidayat Minta Maaf” sebagai bukti dari status tersebut.
.
[PENJELASAN]
Adapun berita yang dirilis Merahputih.com tersebut adalah berita pada bulan April 2018 lalu, jauh sebelum Pilpres 2019 maupun situasi pasca Pilpres 2019. Arief Hidayat sendiri merupakan mantan ketua MK periode 2015-2017 dan 2017-2019. Arief tidak memiliki hak dipilih kembali sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a UU MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Saat ini sendiri, yang menjabat sebagai ketua MK periode 2018-2020 adalah Anwar Usman melalui pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam periode kepemimpinannya di MK jugalah Anwar menerima pendaftaran sengketa dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2IuKecF
http://bit.ly/2Iu34AT
http://bit.ly/2IzrQ2B
http://bit.ly/2Iu3uar