Senin, 13 Mei 2019
[BERITA]
Tim Jabar Saber Hoaks, menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi penangkapan HS, yang viral di media sosial mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, selain itu di kaitkan dengan menetapkan RJ yang videonya viral menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo
.
[PENJELASAN]
Berdasarkan penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks, Polda Metro Jaya menangkap pria inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, begitu juga dengan pemuda yang berinisial RJ sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo sudah di tangkap dan di jadikan tersangka.
Sebagaimana di lansir dalam www.jpnn.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hermawan Susanto alias HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, HS diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.
“Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” sambung Argo.
Sedangkan penangkapan RJ, berdasarkan keterangan yang di peroleh dari laman berita www.merdeka.com, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5) sore.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
.
[SUMBER INFORMASI]
https://bit.ly/2HhlpSc
https://bit.ly/2W0pfHu
https://bit.ly/2Q3iAa3
https://bit.ly/2IKi2FS