Senin, 13 Mei 2019
[DISINFORMASI]
Berdasarkan pantauan tim JSH, Akun Akmal membagikan narasi di jejaring sosial Facebook bahwa Polri melarang pihak rumah sakit melakukan tindakan autopsi terhadap jasad petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Larangan yang sama, kata Akmal, juga berlaku untuk jasad para saksi dan pengawas. Setelah tim JSH melakukan penelusuran, berita tersebut tidak benar dan menyesatkan.
.
[PENJELASAN]
Sejak diunggah pada Jumat, 3 Mei 2019, informasi itu telah mendapat 696 komentar dan 19 ribu kali dibagikan akun lainnya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, terdapat setidaknya 554 petugas pemilu 2019 yang dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, 3.778 petugas pemilu jatuh sakit.
Gabungan sejumlah dokter dan ahli hukum yang menamakan diri Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa juga mendesak dilakukan autopsi terhadap jasad petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
Anggota komunitas itu, advokat Elza Syarief menilai kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS tidak bisa begitu saja disimpulkan karena kelelahan.
"Kalau memang pernyataan yang kita dengar, itu masalah kelelahan, semua orang lelah, semua orang punya penyakit, tapi harus diinvestigasi,” ujar Elza pada Kamis, 9 Mei 2019, kemarin.
Laman Tempo.co melaporkan, Kementerian Kesehatan melalui siaran pers pada Ahad, 12 Mei 2019, mengumumkan ada 13 jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi.
Tiga belas penyakit tersebut adalah infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.
Kesimpulannya, Berdasarkan semua bukti yang ada, tindakan autopsi baru akan dilakukan Polri bila ada fakta hukum jelas atau bila ada permintaan keluarga karena merasa kematian yang bersangkutan mencurigakan. Namun, sikap Polri kemudian diletakkan dalam konteks keliru yakni peracunan, sehingga akun Akmal menciptakan narasi menyesatkan seolah Polri mau menutup-nutupi penyebab kematian petugas KPPS.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2VXtLq9
https://bit.ly/30gaBeE