KPU HANYA MENGESAHKAN PENGHITUNGAN SUARA YANG DILAKUKAN DI KANTOR KECAMATAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
136 KALI

Minggu, 12 Mei 2019

[DISINFORMASI]
Beredar melalui media sosial informasi tentang ajakan untuk mengawal penghitungan suara dengan mendatangi kecamatan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengesahkan penghitungan yang dilakukan di kecamatan bukan yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
.
[PENJELASAN]
Dari penelusuran subdit pengendalian konten internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi tersebut tidak benar. Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu komponen penting dalam proses penghitungan suara pemilihan umum dan juga pemilihan presiden. Penghitungan surat suara sudah dilakukan mulai dari TPS masing-masing wilayah secara manual. Kemudian rekapitulasi suara akan dilakukan secara bertingkat mulai dari tingkat kecamatan, kemudian rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU provinsi, yang nantinya akan bermuara pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh KPU provinsi oleh KPU RI.  Sehingga penghitungan surat suara di TPS sudah dianggap sah oleh KPU.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2VnpRHK
https://bit.ly/2JrwnpF