Jum'at, 22 Maret 2019
DAFTAR KENAIKAN GAJI PNS
.
[MISINFORMASI]
Di dalam infografik yang Andi bagikan terdapat data kenaikan gaji pokok PNS mencapai 250% pada era Gus Dur. Pada era Megawati tidak ada kenaikan. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada kenaikan gaji PNS berkala. Sedangkan pada era Jokowi, tidak ada kenaikan, sementara pada 2019 ada rencana kenaikan sebesar 5%
.
[PENJELASAN]
Berdasarkan penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks, data dalam infografik yang dibagikan oleh Andi Arief pernah muncul di media sosial dan forum online lainnya.
Sebuah akun Facebook dengan nama Indonesia Tiger pada 18/3/2019, memberikan data yang persis sama dengan infografik yang Andi bagikan, dan tidak mencantumkan sumber data. Selanjutnya dalam Thread Forum Online di internet. Postingan dibuat pada 18/3/2019. Sama seperti sebelumnya, tidak mencantumkan sumber data.
Perlu dicermati perihal perbedaan satu era dengan era lainnya. Beberapa faktor seperti: ekonomi, tingkat inflasi, kondisi sosial dan politik dapat berpengaruh terhadap perubahan gaji pokok PNS. Gaji pokok PNS dilihat dari golongannya. PNS dibagi dalam empat golongan yang masing-masing golongannya pun terbagi ke dalam sub-golongan. Aturan mengenai gaji pokok PNS itu turut terbagi dengan indikator masa kerja.
Pada era Gus Dur, kenaikan gaji pokok PNS naik 270,37% hingga 107,61%. Pada era Presiden Megawati kenaikan gaji pokok PNS dengan PP No 11 Tahun 2003. Besarnya 15% hingga 20%.
Pada era SBY hampir setiap tahun sepanjang pemerintahannya berlangsung kenaikan gaji pokok PNS (kecuali tahun 2006). Besarnya kenaikan sekitar 5% hingga 30%-an.
Pada era Jokowi kenaikan gaji pokok PNS pada 2015 sebesar 6% dan 5% pada 2019. Pada Tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak ada kenaikan. Namun, ada kebijakan kenaikan tunjangan kinerja di berbagai kementerian, lembaga dan badan pemerintah.
KESIMPULAN
Klaim data dalam infografik yang Andi bagikan di Twitter tidak sepenuhnya tepat. Beberapa data tidak sesuai dan tidak mencantumkan sumber datanya serta tidak memberikan konteks yang jelas soal struktur golongan PNS.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2TQCRol