YUSUF MANSUR : SEBUTAN "KAFIR" ADALAH SEBUAH HINAAN, BISA DIPIDANANAKAN!!

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
SARA - AGAMA
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - IMPOSTER CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
127 KALI

Jum'at, 15 Maret 2019

Yusuf Mansur : Sebutan "Kafir" Adalah Sebuah Hinaan, Bisa Dipidanakan!!
.
[DISINFORMASI] MISLEADING CONTENT
Berdasarkan laporan yang masuk ke JSH, warginet menanyakan kebenaran artikel dari web TRIBUN POS DENGAN JUDUL : "Sebutan "Kafir" Adalah Sebuah Hinaan, Bisa Dipidanakan!!"
.
.
[PENJELASAN]
Berdasarkan hasil penelusuran JSH, TRIBUN POS yang dimaksud adalah Situs “portal berita” tribuninf0.blogspot.com yang berjudul "Sebutan "Kafir" Adalah Sebuah Hinaan, Bisa Dipidanakan!!"
Artikel yang dimuat oleh TRIBUN POS adalah artikel yang disadur dari kiblat.net dengan judul "Sebutan Kafir, Apakah Sebuah Hinaan?". Artikel tersebut tayang pada tanggal 25 Januari 2016. JSH menemukan ada pergantian narasi didalam artikel tersebut. Artikel tersebut secara garis besarnya membahas arti kata KAFIR dalam kajian ISLAM. Dan yang menjelaskannya adalah DR Zakir Naik bukannya Ustadz Yusuf Mansur.
Judul headline TRIBUN POS pun tidak ada hubungannya dengan isi dari artikel tersebut.
Ustadz Yusuf Mansur pun telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagramnya Yusuf Mansur official pada tanggal 3 Maret 2019 dan menyatakan dirinya tidak pernah mengatakan seperti judul artikel yang dibuat tribuninf0.blogspot.com.
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
#jabarhantamhoaks