HAPUS SURAT PENGANTAR. PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 98 TAHUN 2018.

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONNECTION
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
481 KALI

Sabtu, 16 Februari 2019

HAPUS SURAT PENGANTAR. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018, yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018

[MISINFORMASI]
Berdasarkan laporan aduan yang masuk ke JSH, beredar pesan berantai yang menuliskan perihal pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar.

[PENJELASAN]
Yang benar adalah : Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2018, dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sedangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 adalah Tentang Jembatan Surabaya – Madura, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2018.
Dilansir dari tempo.co, Pemerintah mempermudah pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK. Untuk kasus tertentu, pengurusan kartu identitas tak lagi membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Urusan yang datanya sudah ada dalam database kependudukan tidak perlu lagi surat rekomendasi RT dan RW," kata Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Gede Suratha.
Suratha mengatakan kebijakan tersebut tak bermaksud menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.
Untuk informasi lebih lengkapnya, warginet bisa melihat dan membuka syarat apa saja yang tercantum dalam perpres no 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2Ee2pCp
https://bit.ly/2EgAvWB
https://bit.ly/2GSyYHM
http://bit.ly/2V29lIw
http://bit.ly/2V87Jgx
#JabarHantamHoaks
#Perpres