Rabu, 13 Februari 2019
[MISINFORMASI]
Berdasarkan laporan aduan yang masuk melalui akun Instagram JSH, beredar sebuah pesan berantai yang menyebutkan bahwa LGBT telah disahkan.
[PENJELASAN]
Setelah JSH melakukan penelusuran, terjadi sebuah pelintiran daur ulang.
Bukan di UUD, tetapi pasal di RKUHP yang justru melarang dengan ancaman pidana, bukan membolehkan seperti premis yang dibangun oleh pesan berantai yang diedarkan.
Dilansir dari detik.com, Menurut Ketua DPR Bambang 'Bamsoet' Soesatyo, saat ini tidak ada pembahasan RUU LGBT di DPR.
"Tidak ada pembahasan UU LGBT. Itu masuk dalam pembahasan RUU KUHP," kata Bamsoet ini kepada detikcom, Minggu (21/1/2018).
Bamsoet mengatakan semangat pembahasan RUU KUHP adalah menolak eksisnya LBGT. Bahkan, sedang ada pembahasan perluasan pasal di RUU KUHP terkait pelaku LGBT.
"Perluasan dari pasal itu agar pelaku LGBT bisa dijerat dengan perbuatan cabul hubungan sejenis, dengan hukuman pidana," ujar politikus Golkar tersebut.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2SuX4PW
http://bit.ly/2X1jMOp
http://bit.ly/2DE6QVD
http://bit.ly/2GppW5O (turnbackhoax.id)